Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru
Praktisi hukum menilai desakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur atau mengajukan kasasi dalam perkara Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra adalah keliru dan salah alamat (error in subjuecto).
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Syamsul Bahri Radjam SH, kewenangan untuk mengajukan upaya hukum kasasi bukan pada Jaksa Agung melainkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku Penuntut Umum.
“Justru Jaksa Agung sudah sangat tepat hanya mengawasi agar proses penanganan perkara berjalan secara benar dan tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak terjadi intervensi dari siapa pun juga kepada JPU. Sebab setiap JPU harus bebas dari intervensi dan merdeka dalam melakukan penuntutan termasuk dalam hal mengajukan upaya hukum kasasi,” jelasnya, Senin (2/8/2021).
Oleh karena itu, kata Syamsul Bahri, ultimatum MAKI yang meminta Jaksa Agung mundur atau mengajukan kasasi merupakan bentuk intervensi terhadap independensi Jaksa Penuntut Umum.
“Jaksa Agung sesuai dengan kewenangannya hanya menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan,” ujarnya.
Begitu juga desakan agar Jaksa Agung segera melaksanakan putusan (eksekusi), dia nilai sangat berlebihan dan cenderung tendensius. Menurut dia, kewenangan untuk melaksakanan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjh) tersebut ada pada JPU Kejaksaan Negeri dalam perkara tersebut.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Musakkir SH MH sebelumnya juga mengatakan dia tidak melihat JPU memiliki alasan hukum untuk mengajukan kasasi terhadap putusan banding kasus Pinangki.
Meskipun Jaksa Agung sebagai pengendali terhadap rencana tuntutan, bukan berarti Jaksa Agung bisa terlalu jauh mencampuri kewenangan JPU, karena ada independensi JPU dalam melakukan penuntutan.
Menurut Prof. Musakkir, fungsi pengendalian oleh Jaksa Agung dalam penuntutan terutama untuk mencegah timbulnya kesewenang-wenangan dalam penuntutan. “Saya heran kenapa Jaksa Agung yang menjadi bulan-bulanan, seharusnya kalau mau mengkritisi dari awal mengapa tutuntan JPU hanya 4 tahun, kalau tuntutan itu dianggap ringan,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar SH SSos meminta kasus Pinangki tidak dijadikan polemik dan dipolitisasi.
“Jangan membuat masyarakat bingung dan kegaduhan dalam penegakan hukum dengan membuat opini dalam kasus ini. Hormati putusan pengadilan dan independensi jaksa,” katanya.
Ketua Peradin Kota Tangerang Selatan ini mensinyalir banyak isu dan berita miring yang sengaja digulirkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan Jaksa Agung untuk kepentingan mereka.
Dia menilai Jaksa Agung sudah menunjukkan kinerja luar biasa dalam penegakan hukum dengan membongkar kasus-kasus megakorupsi dan menangkap sejumlah buronan kakap. “Jangan bermain di air keruh, apalagi untuk kepentingan politik atau kepentingan pribadi,” ujarnya.
-
Menuang Keindahan Taman Bunga pada Gaun dan Kaftan Hari RayaCara Mudah Meningkatkan Kualitas Ibadah Puasa dari Tahun SebelumnyaAda Dahlan Iskan hingga Mantan Ketua KPK Masuk Calon Anggota Dewan Pers, Simak SelengkapnyaJelang Arus Mudik Lebaran 2025, Astra Tol Cipali Tingkatkan Kualitas JalanCara Mengatasi Cat Tembok Mengelupas Terkena Rembesan Air HujanSELAMAT! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp349.000 ke EKomdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon PositifCara Mudah Daftar Online Bansos 2025, Dapat Saldo Dana Pakai NIK KTP5 Benda Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan ke Dalam Rumah7 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan, Apa Saja?
下一篇:Berkenalan dengan Rina, Pramugari AI Korean Air yang Memukau
- ·9 Manfaat Rutin Minum Air Rebusan Serai, Bisa Redakan Anxiety
- ·Prabowo Perintahkan Kepala BNPB Gerak Cepat Tangani Banjir Pekalongan
- ·Prabowo Bertemu dengan JK di Istana, Bahas Apa?
- ·Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu
- ·5 Benda Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan ke Dalam Rumah
- ·10 Barang Tak Lolos Mesin X
- ·10 Minuman Pembakar Lemak Perut, Hempas Buncit Jadi Rata
- ·Cek Daya Tampung ITB 2025 Jalur SNBP: Peluang Masuk Jurusan Teknik Bergaji Tinggi!
- ·Muhammadiyah Sudah Tetapkan Awal Ramadan dan Idulfitri, Bagaimana dengan Kemenag?
- ·Waspada, Makanan dan Minuman Ini Bisa Bikin Dehidrasi Saat Puasa
- ·Cara Dapat Saldo Dana Bansos Pakai DTSEN Mulai April 2025, Begini Keuntungannya
- ·Prabowo Terbang ke India Hari Ini, Ketemu Tokoh Industri hingga Lakukan MoU
- ·10 Jurusan Kuliah di UM Paling Ramai Peminat, Strategi Tembus SNBP 2025
- ·Puasa Lancar Jaya Tanpa Masalah Pencernaan dengan 6 Cara Ini
- ·Ada Potensi Gratifikasi saat Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan untuk Lapor!
- ·Yayasan Sudamala Bumi Insani Menginspirasi di Sumba Lewat Program EGK
- ·Bisakah Hubungan Seks Mengubah Siklus Menstruasi?
- ·Mitos atau Fakta: Menstruasi Bisa Sinkron Saat Tinggal Bersama?
- ·Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah
- ·Kadin Sambut Baik Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Anindya: Ini Program yang Luar Biasa
- ·Business Matching PaDi UMKM Raup Transaksi Rp 1,2 Triliun dalam Sehari
- ·JCC GBK Berubah Jadi JICC dan Dikelola Negara, Pengaruhi Batalnya Sederet Acara Termasuk Wisuda
- ·10 Minuman Pembakar Lemak Perut, Hempas Buncit Jadi Rata
- ·Jarang yang Tahu, Ini 7 Manfaat Menakjubkan Kolang
- ·Hari Braille Sedunia, Sebuah Warisan bagi Difabel Penglihatan
- ·Minum Air Lemon Setiap Hari, Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan
- ·Deli Gelar Konferensi Mitra, Agnes Mo Jadi Brand Ambassador
- ·Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi
- ·Mendagri Bakal Ungkap Pemda Mampu Tak Mau Bantu Sekolah Swasta
- ·OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- ·Efisiensi Anggaran Berdampak pada Industri Perhotelan, Ketum Kadin Anindya Bakrie Buka Suara
- ·Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id
- ·Kemenperin: Perpanjangan HGBT Bisa Bantu Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
- ·Bocoran Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2025, Calon Guru Simak Informasinya!
- ·Heboh THR dan Gaji ke
- ·Soal HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Tahu: Terbit 2023, Saya Masuk 2024